Dugaan Pungli Satu Persen

Sementara Walikota Tidak Dipanggil

Wali Kota Malang, Moch Anton (Foto: M Nasrul Hamzah/MT)
Wali Kota Malang, Moch Anton (Foto: M Nasrul Hamzah/MT)

MANADOTIMES – Tak semua kepala SKPD dipanggil penyidik Polresta Malang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) satu persen di tiap SKPD di lingkungan Pemkot Malang sebagai upaya memuluskan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2015 itu.

Untuk Walikota Malang, HM Anton, kemungkinan diperiksa sangat kecil. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro. “Kalau walikota sementara ini tidak dipanggil,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah kepala SKPD yang dikonfirmasi MALANGTIMES mengaku tidak mendapat surat panggilan dari penyidik Polresta Malang. Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Suharyono, misalnya. Dia mengaku belum menerima surat panggilan polisi.

“Saya belum dapat surat panggilan dari Polresta. Kalau dipanggil saya akan datang,” ungkapnya, beberapa menit lalu.

Hal senada dinyatakan Kepala Bakesbangpol Kota Malang, J Hartono. Ia mengaku, tidak mendapatkan surat panggilan dari polisi terkait klarifikasi dugaan tarikan satu persen. “Saya tidak mendapat panggilan. Saya tidak tahu masalah itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkaran Pemkot Malang, Kamis (4/12). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) satu persen pada tiap SKPD di lingkungan Pemkot Malang dalam pembahasan KUA PPAS 2015. (coi)

Rochmat Shobirin
Rochmat Shobirin
Jurnalis di media online MANADOTIMES.NET sejak 2014 I twitter: @manadotimes I email: [email protected]

Komentar Anda

Redaksi: redaksi[at]malangtimes.com

Informasi pemasangan iklan
hubungi : marketing[at]malangtimes.com | anas[at]malangtimes.com